Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Tangerang Selatan (BPSK Tangsel) menggelar sidang ketiga terkait gugatan Ghulam Faathir Rahman,warga Jalan Meditran X Blok M 30, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan terhadap online shop Tokopedia.
Gugatan yang dilayangkan berawal dari pembelian IPhone 5s 64GB seharga Rp 1,8 juta pada 18 November 2016 dengan nomor voice pemesanan 2016118/XVI/ XI/58295117 yang kemudian dibatalkan Tokopedia. Namun uangnya tidak dikembalikan ke nomor invoice milik Ghulam.
Sebelumnya, Ghulam sudah melakukan tahapan konfirmasi langsung melalui customer care hingga datang langsung ke kantor Tokopedia di Wisma 77, Jakarta Barat. Ia mempertanyakan pengembalian uang yang belum diterimanya. Namun, pihak Tokopedia mengaku sudah mengembalikan uang Ghulam.
“Saya beli Iphone, tapi barang yang saya pesan tidak datang, dan uang saya pun tidak kembali,” ucapnya, Kamis (2/2/2017).
Menurut Ghulam, Tokopedia berjanji menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses pengembalian. Namun ternyata sehari setelah itu pihak Tokopedia merubah status pembelian barang menjadi pembatalan pembelian.
“Saya kaget, kok dibatalkan, lalu saya meminta uang yang sudah saya transfer. Namun jawaban dari Tokopedia pas di cek melalui email, invoice saya sudah dibayar, saya gak ngerti kenapa di email begini,” ucapnya.
Atas kejadian itu, Ghulam melaporkan hal ini terhadap pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian menyarankan untuk melaporkan ke BPSK.
“Kata Tokopedianya pembayaran dilakukan by system sehingga tidak bisa menjelaskan ke siapa untuk pengembalian barang, kecuali saya melaporkan ke pihak kepolisian, dan Tokopedia akan mengeluarkan bukti pembayaran yang sudah ditransfer pihak mereka,” kata Ghulam.
Dalam laporannya, Ghulam merasa dirugikan karena barang yang dia pesan tidak ada. Ia juga mengungkapkan uang pun tidak dikembalikan.
Sementara, Ketua Sidang BPSK Kota Tangerang Selatan, Junaidi menuturkan pihaknya sudah memberikan surat ke Tokopedia terkait laporan pelapor. Namun pihak Tokopedia tidak datang, dan untuk itu BPSK akan melanjutkan sidang tersebut pada Kamis depan.
“Kami akan lanjutkan kasus ini dipersidangan Kamis depan, tanggal 9 Januari 2016, dengan disertai saksi ahli, beserta tanggapan dari pihak,” paparnya. (Arf)
hasil dari kasusnya jadinya gimana yaa??