Beranda Berita Kementerian Kelautan Menggagalkan Pengiriman Kepiting Tujuan Ekpor

Kementerian Kelautan Menggagalkan Pengiriman Kepiting Tujuan Ekpor

0

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Besar Karantina Ikan,  Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I kembali menggagalkan  ekspor ratusan ekor kepiting yang belum memenuhi ketentuan.

Pencegahan ekspor sebanyak 402 ekor kepiting yang belum mencapai berat 200 gram per ekornya itu terjadi pada Kamis  (2/2) lalu di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala BKIPM Jakarta I , Sitti  Chadidjah mengatakan, pada saat petugas melakukan pemeriksaan jenis dan jumlah digudang area Gatrans didapati ratusan ekor kepiting yang berukuran dibawah standar (dibawah 200 gram) yang ditetapkan.

“Karena belum memenuhi standar, sebanyak 3 koli dengan total 402 ekor kepiting dilakukan penahanan oleh petugas kami,” kata Siti kepada tangerangonline.id, Jumat (4/2/2017).

Sedianya ratusan ekor kepiting yang belum layak dilalulintaskan tersebut akan diekspor ke Ghuangzhou, China.

“Informasi dari data pengiriman menunjukkan pemilik adalah CV AL , dengan tujuan pengiriman Ghuangzhou,” ungkap Sitti

Sitti menjelaskan, pencegahan ekspor kepiting yang belum layak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan  dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting  (Scylla spp), dan Rajungan  (Portunus spp), dari wilayah Negara Republik Indonesia.

“Kepiting berukuran dibawah standar tidak boleh dilalulintaskan sebelum mencapai ukuran yang ditetapkan untuk menjaga kelestarian kepiting tersebut,” jelasnya.

Kemudian pada sore hari Kamis (2/2), seluruh kepiting yang digagalkan tersebut dilepasliarkan ke habitat aslinya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

“Kepiting tersebut telah dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya yaitu di kawasan Arboretum hutan Mangrove Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta,” kata Sitti.

Menurut Sitti, pelepasliaran dilakukan dengan pemilihan tempat yang paling cocok dengan asal usul dari kepiting tersebut.

“Tempat dan pelepasliaran kepiting tersebut ditentukan untuk memperkecil jumlah kematian yang mungkin terjadi saat kepiting dikembalikan ke habitat aslinya,” ujar Sitti

“Tindakan pelepasliaran sendiri, kami melibatkan komponen masyarakat dan Instansi terkait, agar masyarakat setempat turut serta berpartisipasi menjaga agar kepiting memiliki kesempatan untuk berkembangbiak ditempat pelepasliaran,” tandasnya. (Rmt)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini