Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya membeberkan kronologi pengungkapan paket kiriman yang berisi 36 KTP, 32 NPWP, Buku Tabungan dan Kartu ATM yang disita oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (3/2/2017) lalu di Gudang milik BGD Terminal Kargo, Tangerang.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan kasus ini berawal dari temuan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (03/02) lalu, atas paket kiriman yang dibawa melalui perusahaan jasa titipan Fedex seberat 560 gram, yang dalam invoicenya tertulis satu kilogram, berupa 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, satu buku tabungan, serta satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Sebagaimana prosedur, bentuk profesionalisme dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut menggunakan alat bantu x-ray,” ungkap Heru saat gelar jumpa pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (10/2/2017)
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan prosedur, petugas lapangan melakukan pemeriksaan rutin atas seluruh (100%) barang barang yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) termasuk yang lewat Fedex. Pemeriksaan dilakukan baik atas dokumen maupun fisik barang melalui x-ray.
“Jadi petugas Bea Cukai mencocokkan antara dokumen dengan image yang dihasilkan dari X-ray. Kalau ada yang mencurigakan, sesuai dengan prosedur, petugas akan membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas Fedex,” jelas Heru.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, pemeriksaan fisik setelah x-ray dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan yaitu image hasil x ray, negara asal paket, dan uraian barang dalam invoice yaitu ID card.
“Berdasarkan profil yang dimiliki oleh Bea Cukai dan pengalaman selama ini, impor dari negara tertentu rawan pelanggaran terutama narkotika, dan sebelumnya Bea Cukai juga pernah menahan sejenis ID card dalam bentuk kartu kredit,” kata Erwin.
Saat ini pihaknya tengah mendalami dan berkoordinasi secara intensif dengan Ditjen Pajak, Ditjen Dukcapil, dan Kepolisian RI untuk menindaklanjuti kasus impor KTP dan NPWP tersebut.
“Khusus temuan KTP ini, kami tengah berkoordinasi secara intensif untuk mengetahui motif dari pengiriman barang tersebut,” lanjut Heru.
Kalau melihat ada KTP, NPWP, Buku Tabungan, dan Kartu ATM, bisa jadi pengiriman paket ini terkait dengan kejahatan ekonomi misalnya kejahatan siber, kejahatan perbankan, judi online, narkoba, prostitusi, dan pencucian uang,” sambung Heru.
Seperti diketahui, hasil kejahatan di atas memerlukan tempat atau rekening penampungan dan untuk membuat rekening seseorang memerlukan KTP dan NPWP. (Rmt)