Sebanyak 36 lembar KTP yang disita petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dari sebuah paket kiriman, pada Jumat (3/2) dipastikan palsu. Sementara NPWP masih didalami petugas karena 30 dari 32 NPWP tersebut valid.
Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Dukcapil, Drajat Wisnu Setiawan mengatakan, Ditjen Dukcapil telah melakukan pengecekan KTP elektronik tersebut untuk membuktikan keabsahan dokumen dengan menggunakan dua instrumen yaitu alat baca KTP (card reader), dan pengecekan NIK ke dalam database kependudukan.
“Setelah kita cek ternyata 36 KTP tersebut adalah palsu. Data dalam fisik KTP tidak sama dengan data yang ada dalam chip,” kata Wisnu dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, terkait kartu NPWP, Ditjen Pajakjuga telah melakukan penelitian terhadap keabsahan NPWP berdasarkan master file wajib pajak.
“Setelah kita cek ternyata dari 32 kartu NPWP sebanyak 30 NPWP valid dan 2 NPWP tidak valid. NPWP valid berarti nama dan nomor pada kartu tersebut sesuai dengan nama dan nomor yang terdaftar di kantor pajak,” ungkapnya.
“Dari temuan ini Ditjen Pajak juga akan mendalami data perpajakannya, misalnya SPT Tahunan wajib pajak tersebut,” sambung Hestu.
Lebih lanjut Hestu mengungkapkan, kasus ini menunjukkan pentingnya memperkuat sinergi antar kelembagaan dalam bentuk mengintegrasikan data-data yang terdapat di berbagai lembaga, termasuk bermacam macam nomor identitas yang berlaku selama ini ada menjadi semacam identitas tunggal.
Tidak berhenti sampai di sini, Bea Cukai, Pajak, dan Dukcapil akan melakukan investigasi lanjutan dengan melibatkan Kepolisian RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas seluruh pihak pihak yang terkait penyalahgunaan KTP dan NPWP tersebut, termasuk transaksi keuangannya.
Wisnu menambahkan, terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017, untuk mengantisipasi isu kemungkinan penggunaan KTP palsu, petugas TPS dapat melakukan pengecekan keabsahan KTP pemilih.
“Apabila petugas TPS meragukan keabsahan KTP pemilih, petugas dapat melakukan pengecekan keabsahan KTP tersebut melalui kantor dinas Dukcapil setempat sebelum mengijinkan pemiliknya menggunakan hak pilih,” jelas Wisnu.
“Cara lainnya yang lebih cepat yaitu petugas TPS dapat memfoto KTP dan mengirimkannya ke nomor whatsapp layanan pengaduan Dinas Dukcapil setempat. Pengecekan ini hanya butuh waktu sekitar 2 menit. Jajaran KPU di daerah yang menggelar Pilkada akan terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat,” pungkas Drajat. (Rmt)