Beranda Berita Dirjen Imigrasi Tolak 166 WNA Pelanggar Keimigrasian

Dirjen Imigrasi Tolak 166 WNA Pelanggar Keimigrasian

0

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi telah menolak 166 orang Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara. Jumlah tersebut terhitung sejak awal Januari sampai dengan 24 Februari 2017. 

WNA tersebut ditolak kedatangannya lantaran berpotensi ataupun melanggar ketentuan Keimigrasian Indonesia.

“Penolakan masuk Indonesia terhadap WNA tersebut diduga berpotensi akan menjadi ancaman bagi kepentingan nasional,” kata Kabag Humas dan Umum Agung Sampurno, Minggu (26/2/2017).

Agung merinci, adapun asal WNA yang ditolak tersebut didominasi WN Bangladesh sebanyak 52 orang, China 35 orang, Maroko 18 orang, Nigeria 17 orang, Pakistan 10 orang, Australia 5 orang, India 4 orang. 

Sementara India, Srilanka dan Sudan masing-masing sebanyak 4 orang, Ghana 3 orang.

“Mereka datang ke Indonesia dengan modus menjadi wisatawan dan kujungan sosial,” ungkapnya. 

Sementara pelabuhan dan bandara yang menjadi pintu masuk tempat penolakan atas WNA tersebut yakni, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bandara Internasional Kuala Namu dan Pelabuhan Laut Batam. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini