Beranda Berita Puluhan Warga Rawa Burung Geruduk Kantor KJPP di The Airport City

Puluhan Warga Rawa Burung Geruduk Kantor KJPP di The Airport City

0

Sedikitnya 50 orang warga Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang geruduk posko crisis center Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berada di Kompleks The Airport City, Jalan Raya Kampung Melayu, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kedatangan puluhan warga tersebut dalam rangka memprotes dan meminta penjelasan perhitungan nilai ganti kerugian lahan yang terdampak dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang dianggap terlalu murah.

Mereka datang dengan dilengkapi spanduk yang bertuliskan ‘kami warga desa Rawa Burung menolak gusuran harga murah #Gusur Asal Adil’.

Salah satunya, Endang Supriyadi mengatakan, nilai ganti kerugian lahan miliknya yang telah diumumkan oleh Tim Apresial dianggap terlalu murah.

“Masa rumah dan tanah saya seluas 170 meter persegi dihargai Rp 184 jutaan. Saya bingung harus membeli tanah dan rumah dimana dengan nilai yang sama di Tangerang ini,” kata Endang kepada wartawan, Senin (6/3/2017).

Ia meminta kepada Tim Apresial untuk kembali mengkoreksi nilai ganti kerugian lahan beserta rumah yang terletak tidak jauh dari Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta itu.

“Ini kan Bandara Internasional (Soetta), seharusnya Tim Apresial dapat lebih bijak dalam menghitung ganti kerugian lahan kami,” imbuhnya.

Senada dengan Endang, warga Desa Rawa Burung lainnya, Samsul juga mengaku keberatan dengan nilai ganti kerugian yang sudah diumumkan melalui musyawarah oleh Tim Apresial. Samsul tidak terima lahannya seluas 2.156 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 8, 009  miliar.

“Saya keberatan dengan harga yang diumumkan tersebut, kami juga belum menerima rincian nilai ganti kerugian seluruh bidang lahan dan bangunan yang katanya sudah dihitung oleh Tim Apresial. Kami menolak jika harganya seperti itu,” ujarnya.

Kendati menolak nilai ganti kerugian yang sudah diumumkan oleh Tim Apresial, namun warga Desa Rawa Burung enggan membawa masalah tersebut ke ranah hukum dalam hal ini ke Pengadilan.

Seperti diketahui, warga memiliki batas waktu tidak lebih dari 14 hari untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan.

Dihubungi terpisah, Ketua KJPP Doli D Siregar mengatakan, setelah lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka gugatan warga sudah tidak berlaku.

“Diberikan waktu selama dua minggu kepada warga yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Kalau lewat dua minggu, gugatannya sudah nggak berlaku,” tegas Doli.

Menurut Doli, penilaian terhadap lahan warga yang terkena dampak pembebasan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan peraturan perundang-undangan sudah KJPP laksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini