Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
Seiring perundang-undangan itu, Dewan Pers terus melakukan verifikasi media dengan mengharuskan pengelola media menegakkan kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi medianya.
Demikian disampaikan H. Agus Sandjadirdja, Wakil Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Banten pada rapat pembentukan tim verifikasi media.
Agus yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten mengatakan, perusahaan pers diharapkan menerapkan jenjang karir wartawan yang sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan.
“Untuk penanggung jawab (Pj) redaksi, harus wartawan yang sudah bersertifikasi jenjang Wartawan Utama sebagai prasyarat verifikasi media,” terang Agus.
Jenjang Wartawan Utama tersebut berarti telah melalui uji kompetensi wartawan (UKW) dilakukan Dewan Pers sesuai pasal 15 UU Nomor 40 tahun 1999. Sedangkan jenjang dimaksud yaitu Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama.
Selanjutnya menurut Agus, perusahaan pers yang sudah diverifikasi mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut. (rls/ed)