Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyurati PT Angkasa Pura II dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli D Siregar dan Rekan.
Surat undangan tersebut dalam hal pembebasan lahan guna pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Informasi yang dihimpun, surat tersebut diterima oleh KJJP dan Angkasa Pura II itu pada minggu kemarin.
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tangerang, Frizada Mahalli membenarkan adanya surat undangan tersebut terkait pembebasan lahan Runway 3 Bandara Soetta.
“Memang benar kita memberikan surat tersebut, dan pertemuan pun akan dilaksanakan pada Selasa (14/3) besok,” kata Frizada kepada tangerangonline.id, Senin (13/3/2017).
Menurut Frizada, undangan tersebut hanya sekedar hearing saja atau mengadakan diskusi untuk pembahasan pembebasan lahan tersebut.
Seperti diketahui, lahan yang terkena dampak pembebasan untuk pembangunan Runway 3 di wilayah Kabupaten Tangerang yakni yang kena Desa Bojong Renged, Desa Rawa Burung, dan Desa Rawa Rengas. (Yan)
lalu bagaimana dengan hasil pertemuan tersebut??????
Sebagian warga masih bertahan,terutama warga selapajang bojong renget karena tidak sesuainya nominal dan kejelasan daftar nominal penggantian bangunan,juga tidak sesuainya harga yg di sepakati. Warga menuntut kejelasan hasil pengukuran dan mengapa tiba tiba pembayaran di katakan uang santunan.