Sebanyak 215 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota Tangerang membolos dari apel bersama yang digelar di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (27/3/2017).
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan, ASN tak mengikuti apel bersama setiap Senin tersebut dikenai sanksi.
“Sanksi yang diberikan beragam, ada yang bentuknya lisan, teguran dan tertulis. Tergantung dari bentuk pelanggaran yang dilakukannya, namun jika sudah terlanjur sering akan ada pemecatan,” ungkapnya.
Bahkan bukan hanya sanksi, ASN akan dipotong gajinya sebesar 1 persen per harinya.
“Setiap yang tidak ikut apel, akan kena potongan gaji 1 persen dan terus berjalan. Karena, sistem absensi sudah terintegrasi dengan aplikasi SKP untuk ASN di Kota Tangerang,” tandas orang nomor satu di kota yang berjulukkan Akhlakul Kharimah. (Nji)