Pelaku pembuang bayi di pinggir kali Kampung Gelam RT 11, RW 02 Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang berhasil diamankan Polsek Pasarkemis, Selasa (28/3/2017).
Diketahui pelaku berinisial WA (20) yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga cafe. Pelaku diamankan polisi di Hotel Olife, Karawaci, Tangerang pada Senin (27/3) kemarin.
Kapolsek Pasarkemis, Kompol Kosasih menerangkan, pihaknya memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Petugas juga menggelar olah tempat kejadian perkara.
“Kami mulai dapat petunjuk dan segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap seluruh cafe malam yang dekat dengan lokasi kejadian,” terangnya.
Sementara itu, WA hanya bisa menangis saat dirinya digelandang ke Mapolsek Pasarkemis.
“Saya malu sama tetangga karena hamil di luar nikah,” ungkapnya terdengar sendu.
WA menjelaskan, bayi ini merupakan hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya yang tak direstui oleh kedua orangtuanya. Hingga kini polisi pun masih mencari pacar pelaku yang masih buron.
“Pacar saya lari, enggak tahu ke mana. Makanya bayi itu dibuang,” jelasnya dengan air mata yang terus berjatuhan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (Yan)