Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menuding Satpol PP mandul, dikarenakan tidak bisa menertibkan maraknya pijat refleksi yang diduga menjajakan seks di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Mardigras Citra Raya, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah sering menghimbau mereka (Satpol PP) untuk menegakan Perda sesuai dengan tupoksinya,” terang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri kepada tangerangonline.id saat ditemui di ruang kerjanya.
Politisi fraksi PPP ini, menjelaskan, permasalahan pijat refleksi yang menjajakan seks itu sudah menjadi masalah yang klasik di Kabupaten Tangerang.
“Untuk penindakan, pengawasan dan pengendaliannya, itu sudah jelas wewenang Satpol PP dan SKPD terkait, karena kami hanya sebagai kontroling saja,” jelasnya.
Seharusnya, lebih lanjut pecinta pertanian ini, dirinya pun sudah bingung terhadap kinerja dari Satpol PP dalam tugasnya sebagai penegak Perda.
“Kalau saya jadi Bupati, saya akan pecat Kepala Satpol PP,” pungkasnya. (Yan)