Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta Kementerian Perhubungan serta Pemerintah Pusat memikirkan kembali terkait kelayakan angkutan umum roda dua berbasis online atau ojek online.
“Untuk peraturan angkutan onlinenya ya kita (Pemerintah Daerah) terima. Kita ini kan pelaksana yang dimana regulasi kita disamakan dengan undang-undang atau SK (Surat Keputusan) Kementerian. Tapi, asal regulasinya diperjelas dulu di Pusat ditambah, Pemerintah Pusat dan Kementerian Perhubungan harus memikirkan juga kalayakan angkutan roda dua dijadikan angkutan umum berbasis online,” ungkapnya, Rabu (29/3/2017).
Zaki menegaskan, pihaknya akan melaksanakan, namun pihaknya berharap Kementerian Perhubungan bisa memikirkan terlebih dahulu keamanan pengguna (penumpang) ojek online.
“Yang penting diperjelas dulu, kita tinggal melaksanakan,” tegasnya.
Dikhawatirkan Zaki, angkutan umum roda dua online lebih menonjol pada atributnya, sehingga dikhawatirkan masih adanya gesekan antara angkutan umum konvesional dengan ojek online dan berimbas pada penumpangnya. (Yan)
Baca Juga:
- Menteri Perhubungan Sosialisasi Peraturan Angkutan Online di Puspemkot Tangerang
- Mencekam, Walikota Minta Driver Ojek Online tak Terprovokasi
- Zaki Minta Masyarakat Fokus di Pilgub Banten
- Dishub Sikapi Keluhan Organda terkait Rencana Trayek Baru Bus Karyawan
- Di Depan Setyo Novanto, Zaki Minta Parpol Pengusung Bisa Bekerjasama Menangkan Pilgub