Beranda Berita Zaki Minta Kemenhub Pikirkan Keamanan Penumpang Ojeg Online

Zaki Minta Kemenhub Pikirkan Keamanan Penumpang Ojeg Online

0
Peraturan Menteri (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek terhadap 11 poin revisi dan diputusan berlaku pada April mendatang, mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta Kementerian Perhubungan serta Pemerintah Pusat memikirkan kembali terkait kelayakan angkutan umum roda dua berbasis online atau ojek online.

“Untuk peraturan angkutan onlinenya ya kita (Pemerintah Daerah) terima. Kita ini kan pelaksana yang dimana regulasi kita disamakan dengan undang-undang atau SK (Surat Keputusan) Kementerian. Tapi, asal regulasinya diperjelas dulu di Pusat ditambah, Pemerintah Pusat dan Kementerian Perhubungan harus memikirkan juga kalayakan angkutan roda dua dijadikan angkutan umum berbasis online,” ungkapnya, Rabu (29/3/2017).

Zaki menegaskan, pihaknya akan melaksanakan, namun pihaknya berharap Kementerian Perhubungan bisa memikirkan terlebih dahulu keamanan pengguna (penumpang) ojek online.

“Yang penting diperjelas dulu, kita tinggal melaksanakan,” tegasnya.

Dikhawatirkan Zaki, angkutan umum roda dua online lebih menonjol pada atributnya, sehingga dikhawatirkan masih adanya gesekan antara angkutan umum konvesional dengan ojek online dan berimbas pada penumpangnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini