Beranda Berita Bandel! Belum Kantongi UKL-UPL, Pabrik Aspal di Pagedangan Terus Beroperasi

Bandel! Belum Kantongi UKL-UPL, Pabrik Aspal di Pagedangan Terus Beroperasi

1

Pabrik Aspal Mixing Plan (AMP) milik PT Claten Bersinar Sejahtera yang berlokasi di Kawasan Industri Jaha, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang nekat beroperasi. Padahal, ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) belum dikantongi.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  telah menyurati pabrik tersebut agar menghentikan proses produksi sampai seluruh perijinan dilengkapi.

Namun, meski pengurusan  UKL-UPL belum selesai pabrik tersebut tetap beroperasi. 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Wasdal DLHK Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi mengaku belum tahu jika pabrik tersebut masih beroperasi.  Padahal belum  memiliki kelengkapan ijin UKL-UPL. 

“Secepatnya kami akan cek ke lapangan.Jikabenar pabrik tersebut masih beroperasi maka kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Budi.

Sementara itu,  saat dikonfirmasi, Direktur PT Claten Bersinar Sejahtera, Agus Rohmadi mengakui pihaknya telah disurati oleh DLHK. Bahkan, kata Agus, setelah menerima surat tersebut, ia langsung melakukan koordinasi dengan pihak DLHK, dan diizinkan untuk beroperasi. 

“Siapa yang menyuruh agar pabrik kami menghentikan produksi.  Kami sudah koordinasi dengan pak Nurhasan orang DLHK dan dibolehkan beroperasi,” bantah Agus melalui telepon selulernya, Kamis (30/3/2017). 

Saat ditanya apakah UKL-UPL nya sudah selesai, Agus mengatakan sedang dalam proses. 

“UKL-UPL sedang dalam proses.  Semuanya sudah ok,  kami sudah koordinasi dan dibolehkan beroperasi,” ujarnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya DLHK Kabupaten Tangerang melayangkan surat ke pabrik Aspal Mixing Plan (AMP) milik PT Claten Bersinar Sejahtera.

Dalam isi surat bernomor 660/182 DLHK tertanggal 27 Februari 2017 itu, tertulis agar PT Claten Bersinar Sejahtera, menghentikan sementara proses produksi sampai seluruh perijinan dilengkapi. Selain itu, pihak perusahaan juga harus membenahi cerobong asap serta menata dan membersihkan lingkungan sekitar pabrik.

Surat tersebut dilayangkan, setelah DLHK melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di PT Claten Bersinar Sejahtera. Dalam sidak itu, pabrik tersebut ditemukan tidak memiliki kelengkapan dokumen UKL-UPL.

Selain tidak memiliki ijin UKL-UPL yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, cerobong asap pabrik tersebut juga belum memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan, sehingga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 21. (Yan)

1 KOMENTAR

  1. Kami menyediakan solusi untuk Asap, Limbah, Debu dan Polusi yang dihasilkan oleh AMP (Asphalt Mixing Plant / Pabrik Aspal) untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi : 0812-9545-7679 (Satria)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini