Antrian masyarakat yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur membludak, Jumat (31/3). Padahal, Dirjen Pajak telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Pajak bagi perorangan hingga April 2017.
Menurut Nuryani, Kepala Kantor KPP Pratama Tangerang Timur, antrian sudah padat sejak pukul 06.00 WIB mulai satu Minggu terakhir.
“Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak, kantor pelayanan pajak membuka pelayanan dari pagi hingga malam,” ungkapnya kepada tangerangonline.id.
Bahkan, untuk pelayanan penerimaan SPT pribadi, pihaknya tetap melayani wajib pajak saat hari libur. Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan e-filing.
“Manfaat gunakan e-filing, karena lebih praktis dan aman,” tambahnya.
Nuryani mengungkapkan, dari sekitar 142 ribu wajib pajak yang terdaftar dan wajib SPT di KPP Pratama Tangerang Timur, sudah lebih dari 90 ribu yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak atau melebihi angka 63 persen.
“Sektor usaha di Kota Tangerang didominasi bidang perdagangan, jasa keuangan, dan konstruksi. Untuk program Tax Amnesty juga cukup banyak,” pungkasnya. (Nji)