Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mendesak Satpol PP segera menutup tempat pijat dicurigai menjajakan layanan esek-esek di pusat kuliner Mardigrass, Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Pemkab Tangerang melalui Satpol PP harus segera menutup tempat pijat esek-esek yang sudah meresahkan di Mardigrass,” ujar KH Nuralam Jaelani, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Jumat (31/3/2017).
KH Nuralam menegaskan, keberadaan tempat pijat yang menyalahi aturan tentu berdampak pada penyakit sosial hingga mengakibatkan keresahan warga.
“Terlebih praktek demikian bukan kali pertamanya terdengar dan meresahkan,” tegasnya.
Selain itu, KH Nuralam meminta MUI Kecamatan Panongan untuk intens melakukan kontrol sosial terhadap maraknya tempat pijat di wilayah tersebut.
“Tidak hanya MUI Kecamatan Panongan, semua MUI di 29 kecamatan yang ada untuk berperan aktif, sehingga tempat hiburan yang meresahkan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu terapis tempat pijat di Mardigrass, Citra Raya menyediakan pijat esek-esek yang menawarkan tarif hingga Rp 500.000 kepada lelaki hidung belang. (Yan)