Connect with us

Bapenda Sosialisasi Retribusi Pajak Daerah di Pasar Modern Bintaro

Berita

Bapenda Sosialisasi Retribusi Pajak Daerah di Pasar Modern Bintaro

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memenuhi permintaan Paguyuban Maju Bersama yang merupakan himpunan pedagang di Pasar Modern Bintaro Jaya, Jumat (7/4). Pertemuan kedua belah pihak ini sebagai bentuk sosialisasi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan diberlakukan bagi para pedagang di Pasmod Bintaro Jaya.

Sekretaris Umum Paguyuban Maju Bersama, Heru Ismadi mengatakan selaku himpunan pemilik usaha di Pasmod Bintaro Jaya, pihaknya menyadari bahwa pajak merupakan sektor terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel demi pembangunan yang berkelanjutan.

“Oleh sebab itu kami mempertemukan antara wajib pajak disini dan pihak Bapenda agar menjelaskan pajak apa saja yang dimaksud secara menyeluruh,” ujar pemilik usaha travel ini.

Namun, para pedagang meminta agar pajak sebesar 10 persen untuk restoran ini berlaku progresif dimana tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

Sementara Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti menjelaskan besaran pajak yang nantinya akan diberlakukan tergantung omset dari usahanya tersebut, yakni omset sebesar lebih dari Rp 15 juta/bulan yang akan dikenakan pajak daerah sebagai kontribusi dari masyarakat untuk keperluan daerah dan akan kembali lagi ke masyarakat.

“Kami sangat senang sekali diundang kesini untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pemilik usaha di Pasmod Bintaro agar wajib pajak mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarkan,” jelas Ayu.

Lanjutnya, setelah pihaknya memberikan surat edaran, kemudian wajib pajak mengisi formulir pendaftaran wajib pajak daerah. Dari sinilah diketahui besaran omset para pedagang, lalu wajib pajak mendaftarkan usaha dengan persyaratan perijinan beserta total omset untuk menjadi wajib pajak baru.

“Sementara untuk pemberitahuan kepada para pelanggan atau pembeli, akan kami bantu melalui papan pengumuman sebagai media bahwa pajak usaha tersebut telah dipungut sebesar 10 persen,” imbuhnya. (abi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top