Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi pelayanan pajak online berupa Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD) di Seapisan, Serpong, Kemarin (22/3). Acara tersebut dihadiri oleh wajib pajak dari sektor hotel, restoran, dan lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Dadang Sofyan menjelaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi pemanfaatan teknologi informasi. “Instansi seperti kami harus bisa memfasilitasi wajib pajak, mendapatkan pelayanan lebih cepat,” ungkapnya.
Dadang mengatakan, aplikasi surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara online untuk wajib pajak tidak perlu datang ke loket pembayaran yang selama ini tersedia, namun mereka bisa melakukan by sistem.
“Tujuannya memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ada di Tangsel,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pajak Daerah II, Rahayu Sayekti mengungkapkan, E-SPTPD merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun berbasis android yang tersedia di play store. Ditujukan sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online serta dapat diakses dimana saja.
“Aplikasi ini terkoneksi secara real time dengan sistem informasi manajemen pajak asli daerah (SIMPAD) yang sudah berjalan di Bapenda Tangsel,” ungkapnya.
Ayu sapaan akrab Rahayu Sayekti menjelaskan, untuk dapat mengakses menu-menu pada layanan E-SPTPD, langkah pertama dengan cara login terlebih dahulu. Masukan username dan password pada form yang telah disediakan. Jika benar bisa langsung mengakses sistem tersebut.
Sementara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakan kegiatan pelaporan pajak secara online. “Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana silaturahmi dan diskusi antara Pemerintah Daerah dengan wajib pajak daerah,” jelasnya.
Pemanfaatan teknologi informasi saat ini merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dihindarkan, karena kebutuhan informasi yang sangat cepat dan tepat menjadi suatu kebutuhan utama di segala aspek. Perkembangan teknologi informasi diharapkan dapat menjadi jawaban terhadap percepatan dalam pelayanan. Sejalan dengan visi Kota Tangsel terwujudnya Tangsel kota cerdas, berkualitas dan berdaya saing berbasis teknologi dan inovasi.
Pemerintah Tangsel sebagai penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk mengadopsi pelayanan berbasis teknologi informasi, baik pada aspek pelayanan administratif maupun pelayanan lainnya.
Dalam rangka mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan pelaporan pajak daerah. Pemerintah Kota Tangsel melalui Bapenda melakukan inovasi dalam rangka perbaikan-perbaikan pelayanan, salah satunya dengan dibuatnya sistem pelaporan pajak daerah berbasis adroid.
“Melalui sistem ini diharapkan para wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak daerah dengan lebih mudah, selain itu untuk memudahkan wajib pajak, Pemerintah Tangsel sudah melakukan kerjasama dengan Bank BCA dalam hal pembayaran pajak daerah yang Insyallah akan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2018,” ungkapnya.
Perlu disampaikan realisasi penerima pajak daerah non PBB dan BPHTB Kota Tangsel sebesar Rp 444.068.469.031. Hal ini mengalami kenaikan sebesar Rp 57 miliar atau sebesar 15 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2016.
“Tidak dipungkiri bahwa peran wajib pajak sangat besar terhadap pencapaian kenaikan realisasi penerimaan pajak daerah,” pungkas Airin. (rls/Abi)