Dalam kurun waktu 2 bulan atau sejak Februari sampai dengan Maret 2017, tiga insiden telah terjadi di Apron atau sisi udara (Airport side) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Tiga insiden tersebut melibatkan kendaraan dan peralatan Ground Support Equipment (GSE) milik PT Gapura Angkasa. PT Gapura Angkasa merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Ground Handling.
1. Bus penumpang mengeluarkan asap hitam di Apron Terminal 3
Peristiwa ini terjadi di Apron Terminal 3 sekira pukul 12.30 WIB pada Senin (27/2) lalu. Diduga karena konsleting pada bagian kelistrikan mobil sehingga mengeluarkan asap hitam.
Beruntung, kendaraan yang sedang tidak mengangkut penumpang tersebut dapat segera diatasi oleh petugas dengan cara menyemprotkan alat pemadam api ringan (APAR) ke bagian mobil yang mengeluarkan asap.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka akibat insiden tersebut.
2. GPU (Ground Power Unit) Terbakar di Apron Terminal 3
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/3) laku sekira pukul 23.27 WIB. Insiden ini bermula ketika petugas teknik perawatan pesawat hendak melakukan pengisian tenaga listrik dari GPU (Ground Power Unit) di darat ke unit power listrik di pesawat Garuda Indonesia jenis A330-300 yang malam itu sedang parkir.
Saat mulai melakukan pengisian, muncul kepulan asap dari mesin GPU yang dengan cepat diiringi percikan api.
Walaupun api dengan cepat dapat dipadamkan, namun pesawat yang terkena kepulan asap itu harus dilakukan proses pengecekan pesawat secara menyeluruh baik di badan pesawat hingga mesin pesawat di hangar GMF.
Terkait dengan kejadian tersebut, Garuda Indonesia akan menghentikan penggunaan GPU sejenis sampai dengan proses investigasi selesai dilaksanakan sebagai langkah corrective action yang dilaksanaan perusahaan.
3. Mobil operasional Gapura Angkasa tabrakan dengan Mobil AMC di Apron Terminal 2
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan kedua kendaraan operasional tersebut ringsek terjadi pada Senin (27/3) lalu.
Insiden ini sangat mencengangkan, bagaimana tidak, kecepatan maksimum kendaraan di sisi udara ataupun di Apron Bandara tidak boleh lebih dari 25 kilometer per jam. Tetapi dari gambar yang didapatkan tangerangonline.id, tampak bagian depan kedua mobil tersebut ringsek.
Kendati tidak menelan korban jiwa, pengemudi kendaraan operasional tersebut harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Menanggapi tiga insiden tersebut, Direktur Operasional PT Gapura Angkasa, Eko Diantoro mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan-perbaikan baik dalam segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan di sisi udara Bandara Soetta. Tak hanya itu, peremajaan dan pemuktahiran peralatan GSE terus dilakukan.
“Kita akan terus mengutamakan keselamatan, keamanan beserta kenyamanan bagi pelanggan kita. Maka peralatan-peralatan kita yang sudah datang yang baru-baru secara bertahap nanti akan tergantikan yang lama, tidak mungkin kita melakukan pergantian sekaligus,” kata Eko saat ditemui tangerangonline.id di Bandara Hotel, Kawasan Bandara Soetta, Tangerang, Senin (10/4/2017) kemarin.
“Kita juga terus lakukan pemuktahiran dengan peralatan-peralatan yang baru. Yang nantinya, In Shaa Allah, di Terminal 3 nanti semua peralatan yang kita digunakan sudah peralatan yang baru,” sambung Eko.
Saat ini, PT Angkasa Pura II tengah menggelar Ramp Safety Campaign (Kampanye Keselamatan Penerbangan) di Bandara Soetta.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan dan menumbuhkan kepedulian petugas akan pentingnya keselamatan operasional penerbangan seiring dengan meningkatnya aktivitas penerbangan di bandara.
Karena keselamatan penerbangan merupakan aspek utama transportasi udara yang tidak dapat ditoleransi, sehingga diperlukan upaya menurunkan tingkat kecelakaan.
Kampanye keselamatan penerbangan yang berlangsung selama empat hari tersebut, mengagendakan sosialisasi atau workshop keselamatan.
Juga dilakukan operasi simpatik yang bersifat persuasif-edukatif kepada petugas atau personil yang melaksanakan kegiatan di sisi udara sebagai upaya penertiban kendaraan atau peralatan GSE, serta razia terpadu terhadap orang dan kendaraan peralatan GSE di daerah sisi udara sebagai penegakan peraturan dan ketentuan (law enforcement) yang berlaku di sisi udara. (Rmt)