Beranda Berita LPA Soroti Warnet Buka 24 Jam di Pasarkemis

LPA Soroti Warnet Buka 24 Jam di Pasarkemis

0

Warung internet (warnet) di Perumahan Bumi Indah, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang belum lama ini didemo oleh ibu-ibu, karena beroperasi 24 jam. Kali ini warnet tersebut juga mendapat sorotan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang.

Menurut Ketua LPA Kabupaten Tangerang Dewi Sundari, tidak dibenarkan usaha warnet beroperasi selama 24 jam dan membebaskan anak di bawah umur untuk mengakses internet secara bebas tanpa pengawasan dari orang tua.

Dirinya meminta orang tua lebih memperketat pengawasan terhadap anak saat mengakses internet.  Menurutnya, ditemukan anak-anak di bawah umur yang dengan bebas sudah mengakses beragam situs yang berbau pornografi serta kecanduan bermain game online sehingga berdampak pada turunnya minat belajar sang anak.

“Orang tua harus mengawasi, membatasi, mengarahkan sehingga anak mempunyai pemahaman apa yang boleh diakses dan apa yang tidak boleh diakses anak di bilik-bilik warnet,” katanya, Minggu (16/4/2017).

Peran orang tua menurut Dewi sangat penting dalam mengawasi perilaku anak saat mengakses internet, terlebih bila yang digunakan adalah warnet.

“Bila perlu sekali-kali temani anak bermain atau pantau anak bermain. Dimana biasa bermain, sama siapa, dan titip pengawasan anak sama operator warnet,” tambahnya

Selain itu, ia mengharapkan guru di sekolah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada anak didik soal internet.

“Guru di sekolah harus memberikan pendidikan dan arahan tentang bagaimana mengakses internet yang sehat. Karena internet juga merupakan sumber referensi berbagai ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Dirinya melanjutkan, agar anak-anak terhindar dari dampak negatif internet, Dewi berharap Pemkab Tangerang menerbitkan regulasi terkait usaha warnet.

“Selain membatasi jam operasional warnet, terutama game online, Pemerintah juga harus melarang anak-anak usia pelajar bermain game online di malam hari, karena itu waktu untuk belajar,” harapnya.

Namun meski demikian, lanjut Dewi, bukan berarti anak-anak dilarang sama sekali mengakses internet dan bermain game online, tapi harus dibatasi dan disesuaikan waktunya serta dalam pengawasan orang dewasa.

Sehingga, Dewi mengharapkan juga kesadaran dari para pengelola warnet untuk turut andil memberikan pemahaman kepada anak agar menggunakan internet secara bijak.

“Para pengusaha warnet janganlah hanya meraup keuntungan belaka. Akan tetapi, haruslah senantiasa mendidik, bukan sebaliknya menjadi pengrusak generasi masa depan anak negeri ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa warnet yanf terletak di Perumahan Bumi Indah, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang ini, sempat di demo oleh puluhan ibu-ibu dikarenakan anak-anaknya jarang pulang dan lebih sering di warnet. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini