Seiring penggerebekan pabrik sabun pemutih kulit di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/4/2017), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap produk kosmetik ilegal.
Atas penggerebekan itu, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, dalam bentuk kemasan memang tampak lebel atau cap dari BPOM, namun kode atau nomor yang tertera di kemasannya belum tentu terdaftar di aplikasi BPOM.
“Jadi masyarakat harus lebih jelih lagi, untuk memastikan prodak kosmetik tersebut berbahaya dan terdaftar di kami atau tidak, masyarakat bisa cek di aplikasi kami ‘CekBPOM’,” terangnya.
Dikatakannya, produk kosmetik seperti sabun pemutih yang didapatkannya diduga mengandung unsur zat kimia yang berbahaya untuk kulit si pengguna.
“Karena kulit sangat sensitif sekali dengan zat kimia, jadi sabun pemutih kulit ilegal ini sangat berbahaya bagi kulit dan bisa menyebabkan kasinogenik atau kangker kulit,” tutupnya. (Yan)