Home Berita Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi di Ciputat

Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi di Ciputat

0

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi Yustisi di depan Kantor Kelurahan Kampung sawah, Ciputat, Tangsel, Senin (15/5/2017). Sebanyak 40 warga terjaring dalam operasi tersebut.

Kabid Kependudukan Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan, operasi ini dalam rangka penegakkan tertib administrasi kependudukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2011 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Sasaran kita adalah warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, dan tadi semua warga yang melakukan perjalanan sudah kita berhentikan baik pengendara maupun pejalan kaki,” ujarnya.

Heru mengatakan, warga yang terjaring akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 ribu bagi Warga Negara Indonesia (WNI), serta Rp 100 ribu bagi Warga Negara Asing (WNA). Adapun warga yang diberhentikan dan terbukti tidak memiliki E-KTP maka akan langsung disidang di tempat.

“Ada jaksa dan ada hakim, langsung diadili di tempat kita menggelar operasi. Ketika dinyatakan bersalah, harus membayar denda. Caranya bisa langsung membayar ke kas negara,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan operasi Yustisi guna memberi pembinaan dan penegakan hukum terhadap warga khususnya di wilayah Tangsel.

“Tugas kami melakukan pembinaan dan penegakkan hukum dan ini rutin dilakukan di tujuh wilayah yang ada di Tangsel,” tandasnya (Arf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here