Demi menarik dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pemerintah Kota Tangsel melalui Badan Pendapatan masih terus menginformasikan dan mengajak masyarakat untuk menikmati program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB yang sudah berjalan sejak tanggal 26 November 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017.
Namun, program tersebut berlaku bagi WP yang telah melunasi PBB tahun 2014 sampai tahun 2016. Jadi, bagi masyarakat wajib pajak bumi dan bangunan di wilayah Kota Tangerang Selatan yang masih memiliki tunggakan, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melunasinya.
Kepala Bapenda Kota Tangsel, Dadang Sofyan mengatakan, program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada WP dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.
Dengan begitu, lanjut Dadang, WP dapat memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan (48%) sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran.
“Caranya sangat mudah, wajib pajak harus melunasi terlebih dahulu PBB Tahun Pajak 2014, 2015 dan 2016. Secara otomatis akan mendapatkan penghapusan denda untuk tunggakan tahun pajak 2013 ke belakang. Untuk pelunasan PBB Tahun 2014, 2015, dan 2016 yang telah jatuh tempo diberikan juga pengurangan denda administrasi sebesar 30 persen,” kata Dadang.
Ia juga menjelaskan kemudahan pembayaran bagi WP di Tangsel. Cukup datang ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan bekerjasama dalam penerimaan pembayaran PBB melalui Bank Jabar Banten (BJB) via Teller dan ATM di seluruh Indonesia, atau Bank Mandiri, juga Bank BCA melalui internet banking (Klik BCA),” paparnya.
Dadang berharap, program tersebut dapat memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar pajak sehingga mempermudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu juga meningkatkan partisipasi masyarakat serta kesadaran dalam pembayaran PBB sebagai wujud peran aktif dalam pembangunan.
Perlu diketahui, Wajib Pajak PBB Kota Tangsel, kini juga bisa manfaatkan kemudahan untuk mendapatkan SPPT PBB secara online melalui e- SPPT. e-SPPT merupakan SPPT PBB elektronik yang bisa diakses melalui websitehttps://e-sppt.
Untuk informasi tagihan PBB dapat diakses melalui aplikasi INFO PBB yang dapat diunduh gratis melalui PlayStore pada aplikasi android. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak PBB, maka informasi tagihan akan tertera. Selain itu. informasi tagihan PBB juga dapat diakses melalui SMS Gateway dengan cara mengetikkan NOP dan mengirimkan SMS ke nomor 081210101070.
Sesuai dengan slogan Easy To Access PBB – Easy Fast Free, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan PBB yang mudah, cepat serta bebas biaya kepada masyarakat. Mari manfaatkanteknologi untuk akses informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Tangerang Selatan secara online. (ADV)
saya mohon bantuan Pemda Tangerang Selatan perihal no pajak rumah atas nama Sinar Ria Belawati Pondok Maharta Blok F8 no 5 dan Nurdihanto Pondok Maharta Blok F8 no 4 Kelurahan Pondok Kacang Timur Kelurahan Pondok Aren .kiranya pemda bisa membantu agar bisa saya bayar pajak PBB atas nama tersebut di atas. terimakasih
Gimana mau bayar PBB, aplikasinya off line mulu kita yg mau bayar jadi malas……
semuanya ga jalan, mana klikbca nda bisa, BJB pegawai utk bayar PBB ga dtg, datang jg cuma sebentar istirahat sampai 2 jam, mau bayar pajak saja dibikin ribet, sms ke 081210101070 jg ga ada jawaban seperti sms ke hantu, gimana sih ini merepotkan sekali, bukannya tambah gampang malah tambah susah, dulu enak tinggal via klikbca bisa
Bener Bu
Jgn mau bayar PBB urusin pembukaan blokir saja ribet, apakah pejabat kita dipemda tangsel tau permasalahan yang ada di masyarakat, padahal PBB telat wajib pajak dikenakan denda cukup mahal….mohon pejabat pemda khususnya tangsel mempermudah dan org mau bayar pajak mohon dipermudah terima kasih.
katanya harus bayar buka blokir ,,
apa betul
saya pergi kekantor pajak tangerang selatan, saya mau meng update lokasi tanah saya, karena setelah tanah saya sudah dapat sertifikat tanah dari BPN, alamat, luas tanah, dan lokasi berbeda, lalu saya menanyakan ke kantor pajak Tangerang selatan, bagaimana caranya, tapi jawaban dari pegawai perpajakan tang sel tersebut sangat ribet dan tidak ada ramah-ramah nya sedikit pun, karena kesal saya malas kembali mengurusnya, tolong pada pemerintah, pegawai seperti itu di pecat saja, saya mau taat pajak tapi sambutan pegawai perpajakan tangsel tersebut seperti saya mau mengemis saja datang ke kantor tersebut, terimakasih