Beranda Berita PPP Kubu Rommy Syukuri Putusan MA

PPP Kubu Rommy Syukuri Putusan MA

0

Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy.

Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan “Kabul”.

Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, bagi kubu Rommy sudah selesai dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir. “Dengan adanya putusan PK ini, sdr Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun,” ujar Rommy.

Putusan ini, menurutnya, sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan kubu Rommy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

“Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini,” lanjut Rommy.

Putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. “Saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia,” terang anggota Komisi Keuangan DPR ini.

Putusan PK ini ditegaskan Rommy adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya. “Karena itu, saya menyerukan kepada pak Djan, sudahilah seluruh pertikaian. Umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi. Saya juga menginstruksikan seluruh kader PPP untuk sujud syukur atas kemenangan ini. Ini adalah doa para kader PPP yang terus bekerja secara ikhlas di lapangan untuk konsidasi. Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai,” demikian pria kelahiran Jogja ini melanjutkan.

Ketua Umum DPP PPP ini menyebut dikabulkannya gugatan ini adalah kemenangan warga PPP sejati di seluruh Indonesia. Namun demikian, pihaknya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas segala hiruk-pikuk yang timbul akibat konflik PPP selama 2,5 tahun terakhir. (kor)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini