Praktik percaloan tiket pesawat terbang masih ditemukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Dalam kurun waktu 2 bulan, petugas Aviation Security mengamankan sedikitnya 20 calo tiket.
Umumnya calo tiket tersebut merupakan oknum karyawan yang bekerja di Bandara Soetta. Mereka juga memiliki pas Bandara yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Bandara Soetta.
Adapun sasaran mereka adalah para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum memiliki tiket untuk melanjutkan penerbangan ke daerah asalnya.
Diketahui seorang karyawan maskapai Sriwijaya Air berinisial YBS (25) terpaksa berurusan dengan petugas Avsec Bandara Soetta lantaran berprofesi ganda menjadi calo tiket.
Calo ini tertangkap tangan menjadi calo tiket kepada seorang TKI yang baru saja kembali ke tanah dari Dubai, pada Minggu (23/7) lalu.
Juru Bicara Kantor Otban Wilayah I Bandara Soetta, Mochammad Syukur mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap karyawan atau pemegang pas Bandara yang melakukan pelanggaran terlebih yang menjadi calo tiket.
“Karyawan maskapai atau karyawan yang memegang pas Bandara yang menjadi calo tiket bisa dicabut pas bandaranya. Dan mereka tidak akan dapat masuk ke terminal bandara,” ujar Syukur kepada tangerangonline.id, Rabu (2/8/2017).
Karena, lanjut Syukur, penjualan tiket penerbangan di terminal Bandara sudah ditiadakan sejak tahun 2015 lalu. Hal itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor HK.209/I/16PHB.2014 tentang larangan penjualan tiket di terminal penumpang di seluruh Bandara tanah air.
“Penjualan tiket resmi saja sudah ditiadakan, apalagi praktik percaloan. Apabila pemegang pas Bandara kemudian pas bandaranya dicabut, maka diblacklist. Seumur hidup yang bersangkutan tidak akan diperkenankan untuk mengajukan permohonan untuk pas Bandara,” tegas Syukur. (Rmt)