Beranda Berita Dua Pengedar Uang Palsu asal Lampung Diringkus Polisi Cisoka

Dua Pengedar Uang Palsu asal Lampung Diringkus Polisi Cisoka

0

Dua pemuda pengedar duit palsu, DS (37) dan  LT (24) warga Pesisir Barat Lampung diringkus tim Resmob Polsek Cisoka, Kamis (31/8) malam. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, bahwa kedua tersangka ini sering membelanjakan uang palsu (upal) ke warung-warung di sekitaran Cisoka.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri tersangka.

Keduanya DS (37) dan  LT (24), tak berkutik saat ditangkap polisi usai membeli dua bungkus rokok menggunakan uang palsu (upal), di warung milik salah satu warga masyarakat Kampung Solear, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisoka, AKP Sri Raharja menyatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah adanya laporan dari warga. Sehubungan laporan itu, tim Resmob langsung bergerak cepat.

 ”Tersangka sudah kami pantau sejak lama dan dalam setiap aksinya mereka selalu mebawa senjata soft gun jenis revlover ” ujar Kapolsek, Sabtu (2/9/2017)

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku di Mapolsek Cisoka. Itu dilakukan untuk mengembangkan kasus, terlebih menurut pengakuan pelaku, uang palsu (upal) tersebut, didapatkan dari seseorang yang tinggal di luar wilayah Kabupaten Tangerang.

”Kasusnya masih kami kembangkan, kami juga sedang melakukan pengejaran terhadappelaku lain yang masuk jaringan kedua tersangka,” pungkasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap para tersangka,  diamankan 29 lembar upal pecahan Rp.50.000, uang rupiah asli sebesar Rp. 350.000, 1 (satu) pucuk senjata Api jenis Soft Gun Revlover Lengkap dengan 6 (enam) butir peluru dan 2 (dua) bungkus rokok hasil dari belanja pelaku dengan menggunakan uang rupiah palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI No. 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman  15 tahun penjara. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini