Eksekusi Bangunan di Lahan Sengketa Cisoka Tetap Berjalan, Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama Klaim Berdasar Putusan Pengadilan

By
2 Min Read
Bangunan diatas lahan sengketa di Cisoka diruntuhkan. (Rez)

Proses eksekusi dan pembongkaran puluhan bangunan di atas lahan yang dikuasai PT Gradya Murni Utama di Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, tetap berlangsung pada Kamis (25/6/2026), meski mendapat penolakan dari sejumlah warga dan pihak ahli waris.

Kuasa hukum PT Gradya Murni Utama, Firdaus Oiwobo, mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang, menurutnya, telah berkekuatan hukum tetap.

Firdaus menjelaskan, rencana pengosongan lahan tersebut sebenarnya telah bergulir sejak 2014. Namun, saat itu proses eksekusi belum dilakukan karena pihak keluarga Kasudin disebut meminta waktu untuk mengosongkan lahan secara mandiri.

Menurut dia, objek sengketa pada awalnya memiliki luas sekitar 800 meter persegi. Seiring berjalannya waktu, area yang dikuasai disebut berkembang hingga mencapai sekitar satu hektare.

“Hari ini tanpa kompromi, puluhan bangunan di atas lahan kami kosongkan,” ujar Firdaus kepada wartawan, Kamis.

Firdaus juga menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi saat proses eksekusi berlangsung. Ia mengaku menjadi korban dugaan penyerangan menggunakan senjata tajam dan telah mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Tadi saya diserang dengan pisau atau senjata tajam. Barang bukti sudah kami amankan untuk laporan ke polisi. Lahan yang disewakan seperti ruko atau kios itu akan kami laporkan juga,” katanya.

Selain itu, Firdaus mengeklaim pihak yang menguasai lahan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Ia menambahkan, sengketa lahan tersebut telah melalui proses hukum sejak 2014 hingga tingkat Mahkamah Agung, termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan putusan tersebut, kata dia, hak atas lahan dinyatakan berada pada PT Gradya Murni Utama.

“Dasarnya kita melakukan eksekusi itu putusan pengadilan tahun 2014. Itu semua sudah ditempuh sampai Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.

Menurut dia, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, objek tanah tersebut telah menjadi bagian dari proses eksekusi sehingga penguasaan lahan dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak ahli waris Kasudin terkait pernyataan kuasa hukum PT Gradya Murni Utama maupun proses pembongkaran tersebut.

Share This Article