Bea Cukai Ingatkan Aturan Bawa Uang Rp100 Juta dari dan ke Luar Negeri

By
1 Min Read
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menunjukkan barang bukti uang dollar Amerika Serikat yang diamankan dari penumpang asal Thailand. Foto: tangerangonline.id

Aturan pembawaan uang tunai lintas batas negara kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kasus ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Meski regulasi sudah jelas, masih ada penumpang yang menganggap membawa uang tunai dalam jumlah besar sebagai hal biasa.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Ia mengungkapkan, bahwa setiap penumpang rute internasional yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 Juta harus melapor ke Bea Cukai.

“Kami masih sering menemukan penumpang yang membawa uang tunai lebih dari 100 juta rupiah tanpa melaporkannya. Padahal kewajiban ini sudah diatur jelas dalam peraturan,” kata Hengky Aritonang di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (25/6/2026).

Batas Rp100 juta

Hengky menjelaskan, hal tersebut termaktub dalam Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bunyinya jelas, bahwa setiap orang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta (atau mata uang asing dengan nilai setara) ke dalam atau keluar wilayah Indonesia wajib melaporkan kepada petugas Bea Cukai,” tegas Hengky.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan ini demi kelancaran perjalanan internasional dan menghindari masalah hukum. (Rmt)

Share This Article