Seorang warga negara Rusia berinisial KK diamankan petugas Bea Cukai sesaat setelah mendarat di Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Wanita berusia 52 tahun itu diamankan lantaran kedapatan menyelundupkan Narkotika golongan I jenis Hashish atau Tetrahidrocanabinol (THC) sebanyak 7.800 gram (bruto, perhitungan beserta berat koper).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, penindakan WNA tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026.
“Pelaku merupakan eks penumpang Thai Lion dengan rute Thailand (BKK) – Jakarta (CGK). Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dasar dinding koper bagasi (false compartment),” ungkap Hengky di Bandara Soetta, Tangerang pada Rabu (24/6/2026).
Selanjutnya, Bea Cukai menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan kasus.
Control delivery pun dilakukan oleh petugas gabungan, ternyata Hasish tersebut tujuan akhir Bali. Diduga akan digunakan juga oleh WNA di Bali.
Direktur Iterdiksi BNN, Tery Zakiar Muslim mengungkapkan, bahwa orang-orang yang terlibat dalam kasus Hasish tersebut telah diamankan di Bali.
“Kami telah mengamankan 3 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga telah mengantongi identitas seseorang yang saat DPO yang tinggal di luar negeri,” ungkap Tery.
Hengky Aritonang menambahkan, setelah pengembangan kasus dilaksanakan, dilakukan perhitungan berat dan kedapatan berat total Hasish tersebut seberat 3.006 gram.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional.” tegasnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)

