Beranda Berita Soal Insentif Guru, Bije Sebut Pemkot Tangerang Tidak Berwenang 

Soal Insentif Guru, Bije Sebut Pemkot Tangerang Tidak Berwenang 

0

Terkait isu penghapusan insentif bagi guru SMA dan SMK Swasta yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Pengamat Pemerintahan dan Politik Indonesia, Hasanudin Bije menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, Pemerintah Kota Tangerang tidak memiliki celah kewenangan terkait pemberian insentif kepada guru SMA/SMK Swasta.

“Karena bila insentif kepada guru SMA dan SMK Negeri/Swasta tetap dilaksanakan maka Pemerintah Kota Tangerang justru telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pasal 4 ayat 1 bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan,” papar Hasanudin Bije, saat dihubungi Tangerangonline.id pada, Senin (11/9/2017).

“Dengan demikian, nampaknya Pemerintah Kota Tangerang tidak mau mengambil resiko hukum yang nanti menjadi sebuah pelanggaran,” imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Bije itu menuturkan, Pemerintah Kota Tangerang sesungguhnya punya kemampuan untuk memberikan dana insentif para guru SMA/SMK.

“APBD Kota Tangerang sudah mencapai 4,9 triliun. Tetapi lagi-lagi kewenangan apapun bentuknya yang terjadi biaya ditingkat SMA/SMK adalah menjadi tanggung jawab provinsi,” tambahnya.

Bije menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang dapat berupaya mencari solusi dengan menjadi feeder atau penghubung dengan Pemerintah Propinsi Banten, agar Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Banten dapat menganggarakan insentif kepada para guru SMA/SMK Negeri/Swasta.

“Semestinya Pemerintah Kota Tangerang dapat memberikan penjelasan secara utuh agar tidak adanya miss informasi terkait hal tersebut,” tandasnya. (Nji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini