Beranda Berita Marinus Gea: Kasus Debora Jangan Sampai Terulang

Marinus Gea: Kasus Debora Jangan Sampai Terulang

0

Anggota Komisi IX DPR RI, Marinus Gea menilai kasus meninggalnya Tiara Debora Simanjorang (Dobora) di RS Mitra Keluarga, Jakarta, lantaran rumah sakit menolak memberikan penanganan ke Ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit) merupakan potret buram dunia medis.

Pihaknya menduga RS tersebut secara sengaja telah lalai mematuhi ketentuan UU Kesehatan Nomor 36/2009.

“Komisi IX menilai bahwa rumah sakit Mitra Keluarga telah dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 32 UU Nomor 36/2009 ayat 1 dan 2,” ungkap Marinus Gea saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penanganan Rujukan Kesehatan di halaman Kelurahan Sukajadi, Kota Tangerang, Kamis (14/9/2017).

Marinus menjelaskan secara lengkap, ketentuan pasal tersebut diantaranya adalah dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Kemudian, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

“Kami dari Komisi IX menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir,” tegas politisi PDI P dapil Banten III itu.

Pria yang dikenal dekat dengan warga itu berharap agar tidak adalagi kejadian serupa di Indonesia.

“Makanya saat berharap kejadian ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang lagi dikemudian hari. Bahwa pelayanan itu bukan mengutamakan uang terlebih dahulu,” tandasnya. (Nji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini