Beranda Berita Dua Tersangka Narkoba Diringkus sedang Transaksi di Apartemen Paragon

Dua Tersangka Narkoba Diringkus sedang Transaksi di Apartemen Paragon

0

Dua lelaki,  AT (36) dan FPY (30) sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah Apartemen Paragon Tower B, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dibekuk oleh Sat Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang pada Minggu (15/10/2017).

Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif mengatakan, dari informasi yang dihimpun pihaknya, bahwa dua orang lelaki akan melakukan transaksi narkoba di Apartemen Paragob Tower B.

“Saat kita tiba di lokasi, dan sesuai dengan informasi tersebut ada dua orang laki-laki sedang berada didalam kamar,  kemudian tim kami langsung membuka pintu kamar dan menghampiri. Kemudian kami melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak satu plastik klip bening berisikan kristal putih berada dilantai dekat tersangka duduk,” katanya, Senin (16/10/2017).

Kapolres melanjutkan, pihaknya pun melakukan intograsi terhadap kedua tersangka tersebut, akhirnya mengaku, bahwa kristal yang berada di dalam bungkus klip bening tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari penggeledahan dan intograsi yang kami lakukan, kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram dari kedua pelaku,” jelasnya.

Guna proses hukum lebih lanjut dan penyidikan, kedua pelaku dibawa pihaknya ke Mapolresta Tangerang.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 (1) dan 112 (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda miniman 1 miliar rupaih dan denda maximal 10 miliar rupiah,” tukasnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini