Connect with us

Mobil tak Berlogo Lulus Uji Emisi Dilarang Parkir di DLH Kota Tangerang

Berita

Mobil tak Berlogo Lulus Uji Emisi Dilarang Parkir di DLH Kota Tangerang

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, melarang semua kendaraan pribadi maupun dinas yang tak lulus uji emisi untuk parkir di halaman kantor DLH.

Menurut penuturan Engkos Zarkasy, Kepala DLH Kota Tangerang, bahwa langkah tersebut diambilnya dalam upaya menjadikan kawasan kantor DLH Kota Tangerang sebagai kawasan udara bersih.

“Kebijakan ini adalah apresiasi bagi kendaraan yang emisi gas buangnya bagus. Direncanakan berlanjut dan diperluas hingga tempat pusat Iayanan umum lainnya,” ungkapnya, Senin (16/10/2017).

Engkos menjelaskan, pencemaran udara adalah masuknya zat pencemar berbentuk gas-gas (CO, Nox, SOx, H28, hidrokarbon), partikel kecil atau (aerosol, debu, timah hitam) dan energi (suhu, kebisingan) kedalam udara.

Sumbernya secara zat kimia berasal dari transpotasi, industri dan persampahan.

“Kota Tangerang masih dikategorikan sebagai kawasan yang termasuk masih dalam kondisi rata-rata sedang. Artinya masih berada pada ambang batas, belum terlalu berpengaruh buruk pada kesehatan manusia dan hewan,” tambahnya.

Mantan Kadishub Kota Tangerang juga menambahkan, saat ini ada kecenderungan penurunan kualitas. Pencemaran terparah ada di kawasan terminal sementara pada kawasan jalan lebih pada kebisingan.

“Untuk penertiban pencemaran suara keras knalpot, ini adalah domainnya kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya yang bisa kita lakukan adalah, menanam pohon sebanyak-banyaknya dalam program sedekah oksigen.

“Tapi inipun belum bisa mengatasi secara maksimal, perlu terobosan Iain antara Iain wajib uji emisi,” tutupnya. (Nji)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top