Berita
Kader PDIP Dilaporkan Terpidana Korupsi, Repdem Pasang Badan
Carkaya Sp, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dilaporkan ke kepolisian oleh seorang terpidana Korupsi pengadaan Lahan PLTU Indramayu, IM pada 13 Oktober 2017 lalu. Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Polres Indramayu dengan surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik /480 /X / 2017 / Reskrim, tanggal 17 Oktober 2017.
Laporan ini didasarkan status Facebook (FB) kader PDI Perjuangan itu yang menghimbau kepada Penyusun APBD baik DPRD maupun Bupati Indramayu agar mengelola Anggaran secara benar.
Fajri Safii, ketua bidang Hukum dan Advokasi DPN Repdem sekaligus Advokat/Kuasa Hukum Carkaya, SP menyatakan, sikap yang dilakukan oleh Polres Indramayu ini menjadi Pembelajaran yang tidak baik bagi Institusi kepolisian karena surat pelapor itu tertanggal 13 Oktober 2017 dan surat itu adalah surat pribadi atau bukan laporan polisi resmi.
“Namun kepolisian sudah bertindak seolah-olah laporan tersebut sudah memenuhi unsur delik dan bukti yang kuat telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik,” terangnya.
Fajri juga menambahkan kalau melihat dari apa yang dituliskan oleh Kliennya jelas tidak memenuhi unsur delik, karena yang dituliskan oleh Kliennya itu adalah imbauan dan ungkapan sebagai masyarakat Indramayu agar jangan sampai mengelola anggaran bisa terulang kembali. Kalau ada kalimat yang ditunjuk yang bersangkutan itu Koruptor, hal ini justru dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2862/pid.sus/2015. Putusan itu sendiri final dan putusan dibacakan terbuka untuk umum, karenanya tidak ada pencemaran nama baik dalam laporan tersebut.
Sekretaris Jenderal Repdem, Wanto Sugito mengimbau kepada jaran Repdem se-Jawa Barat agar tetap solid dan terus bekerja untuk rakyat, serta memantau perkembangan perkara ini dan meminta aparat penegak hukum untuk bersikap netral dalam perkara ini. (Ed)
