Connect with us

Polisi Kubur 25 Karung Petasan yang Diamankan dari Persawahan Pagedangan

Berita

Polisi Kubur 25 Karung Petasan yang Diamankan dari Persawahan Pagedangan

Pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengubur sebanyak 25 karung Petasan berdiameter 5 cm dan berdiameter 2 cm sebanyak 24 cetakan siap edar yang diamankan dari persawahan Kampung Undrus Desa Cijantera, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kemarin.

“Hal ini merupakan upaya presentive, preventive, prevensif yang diperintahkan Kapolres yang artinya pencegahan yang bersifat penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.

Dikuburnya petasan hasil penyitaan tersebut merupakan salah satu cara untuk melakukan tindak pengamanan. Dikhawatirkan barang bukti disimpan bisa mencemaskan tempat peletakan barang bukti tersebut.

“Kita kubur karena kalau ditaruh bahayanya malah lebih tinggi, takutnya terbakar atau malah ada hal yang tak dinginkan lainnya, maka kita musnahkan dengan cara dikubur,” jelasnya.

Pihaknya telah berhasil mengamankan seseorang atas nama AM dan mengamankan satu instalansi ilegal merakit bahan peledak untuk dijadikan petasan atau mercon.

“Masih mencari M, MS, dan A, yang sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Puluhan bahan baku dan yang telah siap jadi, puluhan kardus dari mercon siap edar berhasil kita amankan, dengan Para tersangka dikenakan UU No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 yaitu menguasai bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” bebernya.

Home industri mercon atau bahan peledak ini sudah beroperasi sekitar 3 bulan dan targetnya adalah konsumen yang akan mengadakan acara seremonial atau bersifat tradisional (hajatan) dengan omset diperkirakan Rp 70 juta dari hasil yang dimusnahkan. (Arf)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top