Bandar Udara atau lebih dikenal dengan Bandara memiliki daerah – daerah yang pengendalian keamanannya berbeda-beda. Mulai dari daerah yang keamanannya dapat diakses tanpa batas hingga daerah yang keamanannya super ketat.
Area mana saja yang dapat diakses setiap orang dengan mudah dan yang harus melalui pemeriksaan yang ketat?
Pertama, daerah Keamanan Terbatas atau Security Restricted Area adalah daerah- daerah di sisi udara di bandara yang diidentifikasi sebagai daerah
berisiko tinggi dan dilakukan langkah-langkah pengendalian keamanan, dimana jalan masuknya dikendalikan serta dilakukan pemeriksaan keamanan bahkan harus melewati pemeriksaan berlapis.
Daerah ini meliputi daerah keberangkatan penumpang antara tempat pemeriksaan keamanan dan pesawat udara, daerah service road, fasilitas perbaikan pesawat udara (hangar), tempat penyiapan bagasi (baggage make up area), tempat penurunan dan pengambilan bagasi tercatat.
Selain itu Security Restricted Area juga meliputi
daerah gudang kargo, daerah penempatan bagasi tercatat dan kargo yang telah diperiksa yang akan dimuat ke pesawat udara, pusat pengiriman pos, daerah sisi udara catering, hingga fasilitas pembersihan pesawat udara.
Kedua, adalah daerah Steril atau Sterile Area, daerah ini terletak di antara tempat pemeriksaan penumpang atau tempat pemeriksaan keamanan dan Pesawat Udara, yang mana aksesnya dikendalikan secara ketat. Pemeriksaan berlapis juga dilakukan untuk memasuki daerah ini.
Ketiga, daerah Terbatas atau Restricted Area adalah daerah tertentu di area fasilitas navigasi penerbangan dimana setiap orang yang masuk harus melewati pemeriksaan yang ketat.
Keempat, daerah terkendali atau controlled area yang meliputi daerah tertentu di area fasilitas navigasi penerbangan dimana setiap orang yang masuk wajib dilakukan pemeriksaan dan dilakukan langkah-langkah pengendalian keamanan.
Kelima, adalah Sisi Udara atau Airside, daerah ini adalah daerah pergerakan pesawat di Bandara, termasuk daerah sekitarnya dan gedung-gedung atau bagiannya dimana akses masuk daerah tersebut dijaga ketat dan dilakukan pemeriksaan yang cukup ketat untuk memasuki area ini.
Daerah ini juga meliputi, tempat parkir pesawat atau Apron dan juga service road.
Untuk memasuki area Security Restricted Area hingga Airside harus seijin atau memiliki pas Bandara yang dikeluarkan Kantor Otoritas Bandara setempat.
Yang terakhir, sisi Darat atau daerah di Bandara dan gedung-gedung dimana penumpang dan non-penumpang mempunyai akses tanpa batas. Daerah ini seperti, perkantoran, parkir kendaraan bermotor, drop zone ataupun pickup zone.(Rmt)