Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik memimpin pengawasan proses Verifikasi Calon Parpol peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilakukan KPU di tujuh Desa Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/12/2017).
Pengawasan dilakukan di Desa Tegal Kunir Lor, Desa Mauk Barat, Desa Ketapang, Desa Marga Mulya, Desa Banyu Asih, Desa Kedung Dalam, Desa Tanung Anom dan Kelurahan Mauk Timur.
Sedangkan parpol yang diverifikasi KPU yaitu keanggotaan Partai Perindo sebanyak 70 orang dan PSI 1 orang di Kecamatan Mauk yang terkena sempling untuk verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta pemilu 2019. Sesuai sampling dari 27 kecamatan secara kesuluruhan yang paling banyak didominasi oleh kecamatan Mauk yaitu partai Perindo.
“Harapan kedepan bahwa hasil verifikasi faktual ini sesuai aturan prosedur, karena kewenangan Panwaslu dalam mengawasi verifikasi faktual ini sesuai edaran 174 yang bisa menunjukan kartu anggota dan e-ktp atau ditemukan atau tidaknya peserta partai politik pemilu 2019 ini,” ujar Muslik.
Panwaslu mengingatkan penyelenggara teknis maupun peserta untuk selalu mentaati aturan sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. (sam)