Beranda Berita Melihat Hak Penumpang dan Kewajiban Maskapai Terhadap Bagasi Tercatat

Melihat Hak Penumpang dan Kewajiban Maskapai Terhadap Bagasi Tercatat

0

Kasus kerusakan koper milik penumpang kembali terjadi di dunia penerbangan. Baru-baru ini sejumlah penumpang Lion Air rute Kualanamu-Tangerang melaporkan kerusakan dan kehilangan barang berharga milik mereka setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Alangkah baiknya terlebih dahulu mengetahui hak dan kewajiban ketika menjadi penumpang pesawat yang membawa bagasi tercatat.

Berbicara tentang bagasi, di dunia penerbangan sipil terdapat 2 jenis bagasi yakni, bagasi kabin dan bagasi tercatat. Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang masuk ke dalam kabin pesawat dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri. Untuk ukuran dan berat bagasi kabin masing-masing maskapai memiliki standar.

Sedangkan, Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut (maskapai) untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

Bagaimana jikalau bagasi tercatat milik penumpang hilang atau rusak? Hal ini sudah diatur didalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 (Permenhub 77/2011) tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (maskapai).

Menurut Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77/2011, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut:

a. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200 ribu/kg dan paling banyak Rp. 4 juta/penumpang

b. Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

Bagasi tercatat baru dianggap hilang, menurut Pasal 5 ayat (2) Permenhub 77/2011, apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandara tujuan.

Sedangkan, bagi penumpang dengan bagasi tercatat yang belum ditemukan namun belum dapat dinyatakan hilang karena belum melewati masa 14 hari, maka pengangkut (maskapai) wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp. 200 ribu/hari dan paling lama untuk 3 hari kalender.

Berdasarkan Pasal 144 UU Penerbangan, pengangkut (maskapai) bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut (maskapai)

Yang dimaksud dengan ‘dalam pengawasan pengangkut’ adalah sejak barang diterima oleh pengangkut pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan barang tersebut diambil oleh penumpang di bandara tujuan.

Sementara untuk bagasi kabin, ditegaskan dalam pasal 143 UU Penerbangan, bahwa pengangkut (maskapai) tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut (maskapai) atau orang yang dipekerjakannya.

Jadilah penumpang yang bijak dan cerdas dalam membawa barang atau bagasi tercatat ketika bepergian menggunakan pesawat terbang. Jangan pernah menyimpan benda atau barang berharga di dalam bagasi tercatat. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini