Beranda Berita Spesialis Rumsong dan Penadah Diamankan Polsek Karawaci

Spesialis Rumsong dan Penadah Diamankan Polsek Karawaci

0

Seorang pelaku sindikat pencurian rumah kosong (Rumsong) berinisial N (42) dan penadah berinisial SM (39) berhasil diringkus Tim Buser Polsek Karawaci, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Nurjaya.

Informasi dihimpun, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan atas laporan Asep M Irfan (25) yang melaporkan kejadian pada hari Senin (08/01/2018) rumahnya yang berlokasi di jalan Noeraji RT 04/01, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Dibobol oleh maling dan atas kejadian tersebut Asap kehilangan satu unit kendaraan roda dua, dua unit Handphone (HP) dan uang tunai sebesar Enam Juta Rupiah yang raib dibawa kabur.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa HP korban berada didaerah cikupa kabupaten tangerang. Kemudian tim buser kami mendatangi tempat tersebut dan berhasil meringkus pelaku penadah berinisial SM (39) di daerah citra raya, kabupaten tangerang,” ucap Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Nurjaya kepada TangerangOnline.id melalui WhatsApp, Jumat (26/01/2018).

Setelah menginterogasi SM, timnya mendapatkan informasi bahwa tersangka sindikat spesial pencurian rumah kosong berinisial N (42) ternyata berada di daerah tersebut dan tidak jauh dari rumahnya.

“Saat kami amankan tersangka tidak melawan. Akan tetapi saat kami meminta di beritahu pelaku utama, tersangka berinisial N meberikan perlawanan. Dan terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan timah panas ke kaki kanan tersangka,” jelasnya.

Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim membenarkan, timnya berhasil melakukan penangkapan. Pihak kepolisian menahan barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku, satu unit HP milik Korban, satu buah tang, satu obeng untuk membobol rumah dan satu bilah senjata tajam berupa golok.

“Dua pelaku sindikat Rumsong beserta barang bukti kami amankan di mako polsek karawaci guna untuk pengembangan lebih lanjut.dan saat ini pihak kepolisian telah mengantongi beberapa nama pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukasnya.

Atas perbuatanya, kini para tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Amd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini