TP seorang pemuda berusia 17 asal Kampung Selapajang, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Benda, akibat salah pergaulan dengan 2 orang oknum geng motor XTC, yang melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan Pemberatan.
Informasi yang dihimpun, TP (17) yang masih di bawah umur. Diketahui sudah putus sekolah dan tidak mempunyai pekerjaan, dan karena hasut dari oknum geng motor XTC. TP akhirnya mau melakukan tindakan kriminal.
AKP Suwito, Kanit Reskrim Polsek Benda menjelaskan. ketiga pelaku diamankan Polsek Benda atas laporan RN, Warga Dusun Tanjung Baru, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) . Yang kehilangan motor jenis Yamaha Mio berawana Putih, bernomor polisi BM 6122 MZ. Didaerah Kampung Rawa Bokor, Rt. 01/01 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Pelaku yang kami dapat dan kami amankan saat Patroli hari Sabtu (03/02/2018) yaitu, berinisial AS (24) tidak bekerja, dan S alias Ipang (33) karyawan swasta, keduanya berasal dari Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dan TP (17) yang di bawah umur, tidak bekerja, dan tidak sekolah, asal Kampung Selapajang, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kami amankan karena pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” ujarnya kepada TangerangOnline.id melalui via WhatsApp. Selasa (06/02/2018).
Suwito menjelaskan, TP melakukan tindak kriminal dikarenakan faktor ekonomi keluarganya yang tidak stabil. Dan karena itu dia nekat mencuri kendaraan bermotor untuk melangsungkan kehidupan sehari hari dirinya beserta keluarganya.
“TP yang masih tinggal dengan kedua orang tuanya bercerita kepada saya. Dia nekat melakukan pencurian tersebut dikarenakan faktor ekonomi, dan sudah beberapa kali dia melakukan pencurian bersama teman temannya tersebut,” katanya
Suwito menambahkan, TP yang masih dibawah umur ini tetap dikenakan sangsi yang sama dengan kawan kawannya. Dikarenakan dirinya yang mengambil kendaraan tersebut.
“Meskipun masih dibawah umur, TP tetap kena sangsi yang sama. Yaitu pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,.” tandasnya
Suwito berharap kepada seluruh orang tua, agar selalu memberikan pengawasan terhadap pergaulan anak anaknya. Supaya anaknya tidak terjerumus tindak kriminal seperti yang terjadi pada TP. (Amd)