Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipanggil Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu), Jumat (2/3/2018).
Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam Partai Politik.
“Untuk klarifikasi terkait dengan kejelasan status kepegawaian dari pihak terlapor dan meminta klarifikasi status kepegawaian mereka seperti apa terkait ASN yang terlibat dalam parpol,” ujar Ketua Panwaslu Tangsel, Aas Satibi.
Disebutkan Aas, status kepegawaian 8 orang yang tercatat dalam keanggotaan Parpol dilakukan klarifikasi. “Supaya bisa dipastikan seperti apa, ketika ambil kajian biar bisa objektif dan ini pasti ada sanksi, kembali pada aturan yang mengikat pada ASN, nanti yang memberikan sanksi yakni BKPP,” katanya.
Kepala BKPP, Apendi mengatakan, dirinya datang untuk mengklarifikasi ASN yang keterlibatan dalam Partai Politik.
“Ssuai data yang kita dapat dari Panwaslu kurang lebih ada 40 orang ASN, dan menurut UU mereka harus pilih salah satu dan sejauh ini ada juga yang pilih partai, yaitu Plt Lurah Kademangan, karena dia sudah mengirim surat pengunduran diri (sebagai Plt Lurah) pada tanggal 8 Februari lalu dan saat ini baru mau ditindak lanjuti, lagi proses sekarang. Soal dia masih menerima gaji, belum kita cek,” kata Apendi usai dipanggil pihak Panwaslu.(Ban)