Dua pria pelaku pencurian sepeda motor, UDT (29) dan ADH (38), ambruk diterjang timah panas petugas kepolisian Polres Tangsel kendati mereka mengaku telah memasang jimat kebal dibagian alat vitalnya sebelum beraksi.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan di Jalan Betawi, RT03 RW09, Jombang, Ciputat,Tangsel, pada Selasa 27 Maret 2018 sekira pukul 04.16 WIB. Pada saat itu motor milik korban, Susana (29), tengah diparkir diteras rumah tanpa kunci stang maupun kunci tambahan.
“Dan korban baru mengetahui bahwa motor miliknya hilang dicuri sekira pukul 04.18 WIB. Dan korban langsung melakukan pengecekan melalui Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang, terlihat jelas wajah 2 pelaku yang tengah membawa lari kendaraan matic miliknya,” jelas AKBP Ferdy.
Korban langsung melapor ke Polsek Ciputat, lalu petugas mendatangi lokasi dan cek TKP, berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, didapatlah gambar 2 tersangka.
“Berdasarkan laporan tersebut, polisi lantas melakukan pengejaran kepada keduanya. Hingga akhirnya pada Jumat 30 Maret 2018 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku ADH berhasil dibekuk di daerah Kampung Cilalung, Jombang, Ciputat. Sedangkan pelaku kedua, UDT, disergap di daerah Jalan Betawi, Jombang, Ciputat,” ujarnya.
AKBP Ferdy menambahkan, pelaku saat ditangkap melakukan perlawanan, bahkan hampir melukai petugas menggunakan besi tajam dari anak kunci leter T yang mereka bawa. Melihat hal itu terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki, satu tersangka UDT masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Saat penggeledahan, teryata kedua pelaku yang telah melakoni aksi pencurian sejak tahun 2010 silam itu, memasang suatu benda yang diduga sebagai jimat di bagian alat vital. Menurut pengakuan mereka, jimat berbentuk tasbih dipasang agar tubuh mereka tahan pukul dan sabetan senjata tajam.
“Setelah diperiksa, mereka mengaku memasang benda diduga jimat, supaya tubuh mereka kebal,” tutupnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, satu tas kecil, 1 kunci leter T, 1 buah besi pipih bergagang karet ban, 3 buat anak kunci leter T, dan 2 unit sepeda motor. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun kurungan penjara. (Ban)