Puluhan ikan Koki dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I. Ikan koki yang dibawa oleh seorang penumpang dari Jepang itu tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari karantina ikan.
Pemusnahan Ikan Koki dilaksanakan di Laboratorium BKIPM Jakarta I Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (19/4/2018). Ikan tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air bercampur Kaporit, selanjutnya dikubur.
Kepala BKIPM Jakarta I, Habrin Yake mengatakan, ikan tersebut disita dan dimusnhkan lantaran tidak memiliki sertifikat kesehatan dari karantina ikan negara asal. Hal ini melanggar Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Karena tidak dilengkapi sertifikat, kita tidak dapat menjamin kesehatannya. Sehingga, terhadap 25 ekor ikan koki dalam keadaan hidup ini kita lakukan pemusnahan,” ujar Habrin.
Dirinya menyebut, ikan tersebut dicurigai membawa virus yang dapat membahayakan ikan asli Indonesia. Disamping itu juga dapat terdampak kepada manusia.
“Kita curigai koki ini membawa virus bernama KHV (Koki Herves Virus) yang berbahaya bagi ikan Indonesia. Bahkan bila dalam jumlahnya cukup banyak dapat menyebabkan melepuh pada manusia,” ungkapnya.
Sementara itu, Dani (38) mengaku membeli ikan tersebut di Haneda, Jepang. Warga Benda, Tangerang ini mengikhlaskan oleh-oleh yang ia bawa dari negeri sakura itu dimusnahkan.
Bahkan pemusnahannya pun dilakukan langsung oleh Dani disaksikan petugas BKIPM Jakarta I.
“Saya beli di sebuah pameran di Haneda. Mendarat di Bandara Soetta langsung saya laporkan ke petugas. Karena tadi itu (tidak ada dokumen) akhirnya disita dan dimusnahkan,” ujarnya. (Rmt)