Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan tujuh upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau Sabu. Dengan total barang bukti 9,054 kilogram.
Bea Cukai Bandara tidak bekerja sendiri. Dalam pengungkapan dan pengembangan, pihak Bea Cukai dibantu Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta dan Dittipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Alhasil, sebanyak 12 tersangka dalam kasus ini telah ditahan.
Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menyebutkan, menjelaskan kronologi penggagalan keenam kasus penyelundupan Sabu dengan modus barang kiriman dan penumpang tersebut.
Kasus pertama berhasil diungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai hasil image x-ray sebuah paket kiriman berupa koper di salah satu cargo perusahaan jasa titipan (PJT) pada hari Jumat (6/4) lalu. Dari kasus ini, sebanyak 513 gram sabu diamankan.
“Adapun tersangka dalam kasus ini yakni, AA, S atau O. Sementara tersangka lain berinisial Bo beserta kawanannya masih dalam pengejaran petugas (DPO),” kata Erwin di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (5/7/2018).
Kasus kedua, petugas Bea Cukai kembali mengamankan sebuah paket kiriman yang berasal dari Bangkok, Thailand yang berisi 14 buah tas tangan wanita pada Selasa (15/5). Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapati bahwa di dalam masing-masing tali tas tersebut disembunyikan butiran-butlran kristal bening yang disimpan dalam selang pastik yang rupanya positif mengandung methamphetamine dengan total berat 515 gram.
“Petugas pun kembali berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan ke alamat pengiriman barang di Kabupaten Mesuji, Lampung. Dari hasil pengembangan tersebut, pada hari Jumat (18/5). Tim gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisal G (laki-laki, 27) yang bertindak sebagai penerima barang,” kata Erwin.
Kasus ketiga yakni upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soetta atas hasil image x-ray sebuah koper milik penumpang WN Malaysia berinisal CYF yang tiba dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK 384 pada hari Senin (4/6) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 9 bungkus plastik yang berisi butiran-butiran berupa kristal bening yang disembunyikan pada dinding koper. “Hasil pengujian dengan alat uji narkotika, kristal tersebut positif mengandung methamphetamine seberat 2.941 gram,” ungkap Erwin.
Dari kasus tersebut, petugas gabungan mengamankan tersangka EP yang bertindak selaku penerima barang.
Kasus yang kelima, petugas kembali mengamankan seorang perempuan berinisial P, warga negara Vietnam, penumpang eks pesawat Jetstar 3K205 rute Phnom Penh-Singapura-Jakarta yang tiba di Terminal 3 Bandara Soetta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan badan, tersangka P tersebut kedapatan membawa 4 bungkus plastik di dalam popok yang dikenakannya yang berisi butiran kristal bening yang positif mengandung methamphetamine seberat 1.076 gram,” beber Erwin.
Dari kasus ini, tim gabungan mengangkap tersangka lain yakni N dan AS yang bertindak sebagai penerima barang. Dari hasil pendalaman terhadap kedua tersangka, petugas kembali mengamankan Sabu seberat 218 gram yang dikirim melalui paket Pos.
Sementara kasus yang keenam, terjadi Jumat (22/6), seorang laki-Iaki WN Vietnam yang menumpang pesawat Singapore Airlines SQ984 dengan rute penerbangan Phnom Penh-Singapura-Jakarta diamankan.
“Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang berinisial H (33) dan ditemukan di dalam dinding tas punggung yang ia kenakan terdapat bungkusan plastik berisi butiran kristal bening berupa methamphetamine seberat total 2.767 gram,” ujarnya.
Kasus yang ketujuh yakni pada hari Sabtu (23/6), petugas Bea Cukai kembali menggagalkan upaya pemasukan narkotika yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial A (38) yang tiba di Terminal 3 Bandara Soetta menggunakan pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati bahwa di dalam kemasan susu dan cokelat yang dibawa yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine dengan berat masing-masing 512 gram dan 500 gram,” ungkap Erwin.
Lebih lanjut Erwin menjelaskan, ketujuh kasus tersebut kini diserahkan kepada Dittipid Narkotika Bareskrim Mabes Polri dan Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta untuk pengembangan lebih lanjut.
“Total barang bukti lebih dari 9 kilogram dan tersangka sebanyak 12 orang. Mereka ada WNI, Vietnam dan Malaysia,” tutup Erwin. (Rmt)