Beranda Berita Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Narkoba Skala Besar Lintas Provinsi

Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Narkoba Skala Besar Lintas Provinsi

0

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil membongkar sindikat narkotika antar Provinsi. Empat tersangka yang masing-masing berinisial BY, DP, RH dan DS diringkus polisi.

Tidak tanggung-tangung, sebanyak 21,4 kilogram Sabu, 53.200 butir pil Ekstasi, dan sediaan farmasi jenis Khetamine sebanyak 1,9 kilogram diamankan dari keempat tersangka.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus tertangkapnya seorang penumpang Lion Air yang kedapatan membawa Sabu di Bandara Soetta pada Kamis (31/5) lalu.

“Kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang tersangka dengan inisial BY. Dirinya diamankan saat transit di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kombes Pol Tambunan di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (6/7/2018).

Diketahui, BY atau BH (21) merupakan penumpang pesawat Lion Air JT-251 rute Padang – Palu. Ia diamankan di Bandara Soetta oleh petugas Aviation Security (Avsec) lantaran kedapatan membawa Sabu yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.

Petugas kemudian menyerahkan BH beserta barang bukti narkoba tersebut kepada Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta. Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan pengembangan.

“Selanjutnya dilakukan controlled delivery dan kita menangkap dua tersangka dengan inisial DP dan RH di sebuah apartement di Jakarta. Dari kedua tersangka diamankan 9,6 kg Sabu dan 31.400 butir pil ekstasi, berikut 1,9 kilogram bubuk Khetamin,” ungkap Tambunan.

Tak berhenti disitu, Polisi melakukan pendalaman terhadap ketiga tersangka. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian melakukan pengejaran ke Surabaya.

“Kemudian pendalaman diduga masih ada tersangka berada di Surabaya. Selanjutnya kami kembali menangkap satu tersangka lain berinisial DS. Dari tersangka DS awalnya ditemukan 3,3 Kilogram Sabu
Sabu dan 1.500 ratus pil ekstasi yg ada didalam ranselnya,” kata Tambunan.

Dari tersangka DS lanjut Tambunan, pihaknya kembali menemukan barang bukti lain sebanyak 6 kilogram Sabu dan 20.300 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar sebuah hotel tempat DS bermalam.

Kini keempat tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Mereka juga terancam penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun berdasarkan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rmt)