Home Berita Mendagri Teken Edaran Pemecatan ASN Terbukti Korupsi

Mendagri Teken Edaran Pemecatan ASN Terbukti Korupsi

0

Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran bernomor 180/6867/SJ pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan walikota seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, perlunya pemberhentian secara tidak hormat bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemecatan itu untuk menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. “Yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan diberi sanksi tegas, khususnya dalam hal ini ASN, sebagai upaya memberi efek jera,” tulis surat edaran yang ditanda tangani Tjahjo Kumolo.

Dengan surat tertanggal 10 September ini sekaligus penegasan tidak berlaku laginya surat edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang masih ada ruang bagi ASN yang terbukti melakukan korupsi untuk tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo. (kor)