Uang tabungan ratusan juta milik Wati Prastiwi yang rencananya digunakan untuk membangun kamar hilang lantaran dicuri adik iparnya berinisial AK. Pelaku menggunakan uang curian itu untuk membahagiakan kekasihnya.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno menjelaskan, korban menabung selama 7 tahun demi mengumpulkan uang itu. Jumlah uang yang dicuri adik iparnya tersebut senilai Rp 140 juta.
Berselang beberapa hari setelah mencuri, AK berhasil diringkus polisi.
Dari penangkapan itu, AK pun mengembalikan uangnya. Namun nilainya berkurang karena sudah dipakai sebesar Rp 100 juta untuk mentraktir pacarnya. AK sendiri ditangkap polisi saat berada di rumahnya Parung Serab, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.
“Hasil menabung ini untuk biaya membangun kamar anaknya. Tapi sebelum dimanfaatkan ada yang mencuri pelakunya adik ipar korban. Uangnya dipakai pelaku untuk membelanjakan pacarnya,” ujar Kapolsek saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (15/10/2018).
Kapolsek mengatakan, pihaknya langsung ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan korban pada 29 September 2018 lalu. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Tanggal 10 Oktober 2018 pada pukul 22.00 WIB kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Kapolsek. (Hmj/Kor)