Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baru saja merilis Program Kemaslahatan. Program tersebut dirilis oleh Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, sesuai rencana strategis, program kemaslahatan ini akan dialokasikan dalam enam bidang. Keenam bidang tersebut yaitu: pelayanan haji, sarana prasarana ibadah, pendidikan dan dakwah, ekonomi umat, kesehatan, dan sosial keagamaan.
“Khusus untuk tahun 2018 ini, program kemaslahatan lebih banyak diarahkan untuk mengatasi tanggap darurat gempa dan tsunami di Sulteng serta NTB,” ujar Anggito di Jakarta, Jumat (19/10), seperti dilansir laman kemenag.
Peluncuran Program Kemaslahatan BPKH ini ditandai dengan pemberian bantuan tanggap darurat untuk gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah dan pemberian bantuan rehabilitasi untuk gempa di NTB. Masing-masing senilai lima miliar rupiah untuk Sulteng, dan 24 miliar rupiah untuk NTB.
“Sehingga total bantuan untuk kemaslahatan itu sebesar 29 miliar rupiah. Program ini akan dilanjutkan pada tahun 2019, berupa bantuan rehabilitasi bagi Sulawesi Tengah,” ujar Anggito.
Anggito juga menerangkan, penyaluran program kemaslahatan memperhatikan proporsi prioritas kegiatan, sebagai berikut :
- Pelayanan Ibadah Haji (30%), yang meliputi: penyediaan dukungan fasilitas manasik/renovasi fasilitas embarkasi, pelaksanaan manasik/pembimbing haji dan laboratorium meningitis, dan distribusi daging dam haji.
- Sarana Prasarana Ibadah (20%), meliputi: Bantuan pembangunan / renovasi sarana prasarana masjid, KUA (balai manasik haji), dan pendidikan Islam. Pun, bantuan kendaraaan operasional / ambulan masjid nasional Istiqlal
- Pendidikan dan dakwah (20%), meliputi: pelatihan dan pengembangan dakwah Islam perhajian; pusat pengembangan manasik dan petugas/pembimbing haji; penyediaan dukungan fasilitas manasik/renovasi fasilitas embarkasi haji.
- Pemberdayaan ekonomi umat (15%), meliputi: program pembiayaan syariah untuk usaha perhajian.
- Kesehatan (10%), meliputi: penyediaan ambulan dan alat kesehatan di embarkasi haji.
- Sosial Keagamaan (5%), meliputi: bantuan dukungan kegiatan ormas islam dan ormas perhajian.
“Karena dana yang digunakan berasal dari jemaah haji, maka penyaluran program dan kegiatan pun akan disebar secara proporsional sesuai dengan banyaknya jemaah haji yang ada pada tiap wilayah,” sambung Anggito.
Sementara penentuan jenis kegiatan dan sub kegiatan kemaslahatan, akan dilakukan dengan melakukan seleksi proposal yang dikirim oleh lembaga/organisasi kepada BPKH secara transparan dan maslahat. “Untuk itu, kami telah menyiapkan form proposal secara elektronik yang dapat diunduh langsung,” terang Anggito. (Kor)