PT Freeport yang sudah beroperasi sejak puluhan tahun di Indonesia, memiliki banyak polemik. Setelah polemik soal perubahan status dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kali ini polemik soal lingkungan.
Berdasarkan data temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada seluas 4.535 Hektar Area Kawasan Hutan Lindung yang dijadikan area operasi PT Freeport Indonesia.
Kawasan tersebut, menurut dokumen hasil temuan BPK, digunakan tanpa adanya izin secara prosedural, atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Ketua Bidang Lingkungan PB HMI, Abdul Robi Syahrir mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar segera menyelidiki soal pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Freeport di kawasan hutan lindung tersebut.
“Kami minta, KPK segera menyelidiki hal tersebut (pencemaran lingkungan) yang dilakukan oleh PT Freeport, karena dalam hal ini, diduga telah ada upaya gratifikasi, suap dan lainnya, yang dilakukan dan diproduksi PT Freeport tanpa izin,” kata Robi, Rabu (31/10) dalam acara diskusi publik, di warung daun Cikini Jakarta Pusat.
Berikut ini rekomendasi PB HMI Bidang Lingkungan Hidup soal PT Freeport Indonesia.
Pertama, meminta pemerintah untuk meninjau kembali proses divestasi saham Freeport dan segera menyusun langkah strategis yang lebih berkeadilan secara ekologis.
Kedua, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agara segera memerintahkan PT Freeport menyelesaikan kewajiban lingkungannya.
Ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus membuka dokumen Proler terbaru PT Freeport, dan memberikan sanksi tegas atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat operasi PT Freeport.
Keempat, dalam temuan BPK, ada 4.535 Hektar Kawasan Hutan Lindung yang dijadikan area operasi PT Freeport yang digunakan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. (Ed)