
Media massa berbasis siber, tangerangonline.id resmi menerima sertifikat verifikasi dari Dewan Pers, Jumat (2/11/2018).
Sertifikat verifikasi itu bernomor 321/DP-Terverifikasi/K/X/2018 dan telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo pada tanggal 5 Oktober 2018.
Jumaedi Ahmad A, General Manajer PT Banten Media Sejahtera (BAMS) mengucapkan rasa syukurnya atas PT BAMS yang memayungi media tangerangonline.id telah terverifikasi di Dewan Pers.
“Alhamdulillah, setelah melalui beberapa tahap proses verifikasi, akhirnya media kita tangerangonline.id terverifikasi Dewan Pers,” ucapnya.
Sertifikasi ini, sambungnya, sangat diperlukan bagi perusahaan pers. Pasalnya, dengan adanya verifikasi dari Dewan Pers, perusahaan pers atau media massa dapat lebih terpercaya dalam menyajikan produk-produk pemberitaan serta sesuai kode etik dan perundang-undangan.
“Dengan menerima sertifikat ini, artinya kita (tangerangonline.id) mentaati ketentuan Dewan Pers. Sehingga, Dewan Pers juga melindungi perusahaan pers sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dan dapat dikatakan media yang terverifikasi bukan media abal-abal,” selorohnya.
Ia pun mengatakan, tak hanya perusahaannya yang telah terverifikasi, tim keredaksiannya dari reporter hingga pimpinan redaksi terlebih dahulu telah tersertifikasi atau lulus uji kompetensi wartawan oleh Dewan Pers.
“Alhamdulillah, jadi lengkap tak hanya badan usaha kita saja yang terdaftar di Dewan Pers, tapi wartawan kita pun juga terdaftar. Sehingga dalam aktivitas jurnalistik kita dapat menyajikan berita yang profesional, jujur, dan berimbang,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten, Junaidi mengatakan, verifikasi perusahaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.
“Syukur satu persatu media online di Banten telah terverifikasi Dewan Pers. Salah satunya tangerangonline.id. Kedepan kami akan terus mendata dan mengimbau perusahaan media siber di Banten agar melengkapi ketentuan Dewan Pers dan sesuai dengan Undang-Undang Pers,” ungkap Junaidi.
Diketahui sebelumnya, dalam tahap proses verifikasi, Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar melakukan verifikasi faktual langsung ke kantor PT BAMS (tangerangonline.id) yang terletak di Jalan Yapen Raya Blok QD No. 3 Sektor 14.6, Nusa Loka BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (22/3/2018). (abi)