Beranda Berita Ada Selisih Antara DPT dan Pemegang KTP-el di Tangsel

Ada Selisih Antara DPT dan Pemegang KTP-el di Tangsel

0

Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ada selisih lebih 3.366 dengan data wajib Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-el) yang tercatat di Disdukcapil.

Hal ini diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tercatat jumlah data DPT hasil perbaikan kedua (DPTHPK-2) KPU Kota Tangsel tanggal 10 Desember 2018 kemarin berjumlah 948.571 pemilih. Sementara jumlah data warga Tangsel wajib KTP-el sebanyak 945.205 jiwa.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan kepada wartawan, menyebutkan data tersebut sesuai dengan yang tercatat pada Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau istilah Kemendagri itu namanya Data Konsolidasi Bersih (DKB), datanya terpercaya, tercatat secara nasional,” kata Dedi Budiawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum’at (9/4/2019).

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, data DPT berasal dari KPU RI yang didapat dari Kemendagri, dan ditambahkan dengan data pemilih Pemilu terakhir yang disingkronkan.

“Dikuatkan dengan melakukan Coklit oleh petugas pemuktahiran data atau petugas coklit KPU di Kecamatan, di Kelurahan dan di TPS tertentu. Kita tidak mensinkronkan data DPT dengan data wajib KTP di Disdukcapil Tangsel, langsung ke Kemendagri, karena data dari Kementerian itu dari Disdukcapil,” tutupnya.

Menanggapi perihal terkait, Dedi menegaskan hal tersebut merupakan urusan KPU. Sebab, menurut Dedi KPU yang melakukan verifikasi data.

“Bisa saja dia benar penduduk Tangsel, tapi di Kita belum ada yang merekap atau ada kartu keluarganyanya yang belum update, banyak lah sebabnya, kenapa ada selisih,” tukasnya.(Ban)